Dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974
tentang Perkawinan dirumuskan pengertian Perkawinan yang di dalamnya terkandung
tujuan dan dasar perkawinan dengan rumusan:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang
pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga
(Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.”