Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) jo. Pasal 2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :
Pasal 4 KHI:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut
Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.”
Pasal 2 UU Perkawinan:
(1)
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.
(2)
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
0 komentar: