PENGANTAR HUKUM KEWARISAN DALAM ISLAM
1.
Pengertian dan
Istilahnya
Waris adalah
berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia
kepada ahli warisnya (Wirjono Prodjodikoro, 1991: 13). Dalam istilah lain,
waris disebut juga dengan fara’idh yang artinyabagian tertentu yang
dibagi menurut agama Islam kepada semua hak yang menerimanya (Moh. Rifa’i,
Zuhri, dan Solomo, 1978: 242).
Dari pengertian
diatas diperkuat oleh salah satu hadis Nabi SAW., yaitu:
اِنَّ اللهَ قَدْ اَعْطَى كُلَّ ذِ يْ حَقٍ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
. (روه اً حمد واً بوداودوالترمذى وابن ما جه )
“Sesungguhya allah SWT. telah memberi kepada
orang yang berhak atas haknya. Ketahuilah! Tidak ada wasiat kepada ahli waris.
(H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)”.
0 komentar: