Latest Posts

Jumat, 16 Oktober 2015

PENGANTAR HUKUM KEWARISAN DALAM ISLAM

1.           Pengertian dan Istilahnya
Waris adalah berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya (Wirjono Prodjodikoro, 1991: 13). Dalam istilah lain, waris disebut juga dengan fara’idh yang artinyabagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua hak yang menerimanya (Moh. Rifa’i, Zuhri, dan Solomo, 1978: 242).
Dari pengertian diatas diperkuat oleh salah satu hadis Nabi SAW., yaitu:
اِنَّ اللهَ قَدْ اَعْطَى كُلَّ ذِ يْ حَقٍ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ . (روه اً حمد واً بوداودوالترمذى وابن ما جه )
“Sesungguhya allah SWT. telah memberi kepada orang yang berhak atas haknya. Ketahuilah! Tidak ada wasiat kepada ahli waris. (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)”.

PENGANTAR HUKUM KEWARISAN DALAM ISLAM

1.           Pengertian dan Istilahnya
Waris adalah berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya (Wirjono Prodjodikoro, 1991: 13). Dalam istilah lain, waris disebut juga dengan fara’idh yang artinyabagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua hak yang menerimanya (Moh. Rifa’i, Zuhri, dan Solomo, 1978: 242).
Dari pengertian diatas diperkuat oleh salah satu hadis Nabi SAW., yaitu:
اِنَّ اللهَ قَدْ اَعْطَى كُلَّ ذِ يْ حَقٍ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ . (روه اً حمد واً بوداودوالترمذى وابن ما جه )
“Sesungguhya allah SWT. telah memberi kepada orang yang berhak atas haknya. Ketahuilah! Tidak ada wasiat kepada ahli waris. (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)”.

0 komentar:

back to top