Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) jo. Pasal 2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :
Pasal 4 KHI:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut
Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.”
Pasal 2 UU Perkawinan:
(1)
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.
(2)
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bahwa sepanjang belum ada kata talak dari suami
kepada Saudari, tentunya Saudari masih merupakan istri sah dari suami Saudari.
Tidak adanya legalitas berupa buku nikah sebagai
bukti diakuinya pernikahan Saudari oleh Negara dikarenakan menikah siri, memang
akan berdampak pada permasalahan status perkawinan dan bagaimana untuk
memproses perceraian bila salah satu pihak tidak menginginkan bersama lagi
sebagai suami istri. Untuk itu kami menyarankan agar Saudari mengajukan itsbat
nikah ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Saudari. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 7 KHI:
Pasal 7 KHI:
(1)Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta
Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2)Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan
dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
(3)Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan
Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian
perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah
satu syarat perkawinan;
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya
Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang
tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;
(4) Yang
berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak
mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Pasca itsbat nikah dan mengajukan gugatan cerai,
Pengadilan Agama setempat akan memberikan kepada Saudari akta cerai, sebagai
bentuk telah putusnya perkawinan karena putusan hakim.
0 komentar: